Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai etika penggunaan dan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan arifisial. SE Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial itu memuat tiga kebijakan yaitu nilai etika, pelaksanaan nilai etika, dan tanggung jawab. “Surat edaran ini kami tujukan kepada pelaku usaha aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik dan privat,” jelasnya dalam Konferensi Pers Penerbitan SE AI di Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2023).
Budi Arie menegaskan nilai inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan, serta, kredibilitas dan akuntabilitas dalam pemanfaatan AI harus menjadi pedoman PSE lingkup publik dan privat. Menkominfo menjelaskan SE tersebut merupakan bentuk respons atas pemanfaatan kecerdasan artifisial yang makin pesat dalam kehidupan sehari hari. Dia mengharapkan PSE dapat menjadikan surat edaran ini sebagai pedoman etika dalam pengembangan dan pemanfaatan AI.
Menkominfo Terbitkan Surat Edaran Atur Etika Penggunaan AI untuk PSE Lingkup Publik dan Privat Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Cek Logistik KPU, Surat Suara Pileg Masih Kurang Surat Edaran Penggunaan dan Pemanfaatan AI Resmi Terbit, Menkominfo: Jadikan Pedoman Etika bagi PSE
Gubernur Bahtiar Baharuddin Janji Bantu Bibit Durian Warga Palopo Elektabilitas Paslon Berubah Jelang Pencoblosan Menurut Hasil Survei Capres 2024 Terbaru Hari Ini Halaman 4 Respon Pj Gubernur Sulsel Bahtiar saat Petani di Malino Gowa Mengeluh Kekurangan Modal
Pj Gubernur Sulsel Tak Bisa Proses Dugaan Pj Bupati Bone Bahas Caleg di Acara Para Kepala Desa Kunci Jawaban IPA Kelas 9 Halaman 36 Semester 2: Menghitung Transformator dengan Benar Halaman all “Secara khusus dalam membuat dan merumuskan kebijakan internal mengenai data dan etika internal kecerdasan artifisial,” ungkapnya.
Menkominfo menyatakan PSE lingkup publik dan privat harus mewujudkan tanggung jawab pengembangan dan pemanfaatannya melalui tiga cara. “Pertama, memastikan AI tidak diselenggarakan sebagai penentu kebijakan dan/atau pengambil keputusan yang menyangkut kemanusiaan,” urainya. Kedua, memberikan informasi yang berkaitan dengan pengembangan teknologi berbasis kecerdasan artifisial oleh pengembang untuk mencegah dampak negatif dan kerugian dari teknologi yang dihasilkan.
“Dan ketiga, memperhatikan manajemen risiko dan manajemen krisis dalam pengembangan AI,” tuturnya.